Salah satu bansos yang KPM penerima telah ditetapkan atau syarat yang wajib dipenuhi yakni bansos PKH.
BACA JUGA:9 Julukan Dunia Untuk Indonesia yang Membuat Bangsa Ini Semakin Keren, Yuk Intip Ada Apa aja!
Mekanisme bansos PKH ditetapkan dalam keputusan dirjen perlindungan dan jaminan sosial no 8/3/BS.00.01/1/2024.
Jelas di dalam keputusan tersebut KPM penerima bansos PKH meliputi;
- Komponen kesehatan yaitu diperuntukkan bagi ibu hamil dan balita
- Komponen Kesejahteraan sosial yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan lansia
Untuk pemberian bansos tahun 2025 dipastikan tetap ada.
Dilansir dari channel YouTube Diary Bansos, untuk saat ini kementerian sosial kejar target merealisasikan anggaran tahun 2024 termasuk anggaran bansos.
Kementerian sosial harus berhasil merealisasikan anggaran tersebut secara 100 persen.
Jika kementerian sosial tidak mencapai target 100 persen, maka bakal berdampak pada anggaran tahun 2025.
Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan anggaran tahun 2025 agar dapat bertambah, maka diharuskan kementerian sosial merealisasikan anggaran tahun 2024 secara 100 persen.
BACA JUGA:Terkenal Sangat Mujur dan Makmur, 5 Shio Ini Selalu di Banjiri Hoki dan Dilindungi Dewi Fortuna!