KPM yang nantinya berhak menerima bansos tahun 2025 adalah KPM yang sudah terdaftar di DTKS kementerian sosial.Namun apabila KPM tersebut telah me memiliki anggota keluarga yang sudah bekerja atau memiliki pendapatan tetap, maka pemberian bansos baik PKH maupun BPNT dihentikan.