HOREE! Pemprov Sumsel Resmi Umumkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Sumsel Tahun 2025, Begini Rinciannya

Rabu 11-12-2024,21:45 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H., M.S.E  mengumumkan  Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 bertempat di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu (11/12/2024).

Pengumuman penetapan UMP dan UMP Sektoral tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024  tertanggal tanggal 11 Desember 2024. 

Sebagai  tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam SK Gubernur  Sumsel tersebut memuat UMP  Sumsel tahun 2025 naik 6,5% atau Rp.224.697  dari   UMP Sumsel tahun 2024 sebesar Rp.3.456.874, sehingga UMP Sumsel Tahun 2025 naik menjadi Rp 3.681.571. Sedangkan untuk  UMP Sektoral Provinsi  Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 3.737.424. 

BACA JUGA:J Trust Bank Gelar Paparan Publik Tahunan, Fundamental Kuat Jadi Kunci Pertumbuhan

BACA JUGA:Kemensos dan SMSI Tingkatkan Kolaborasi Strategis, Ini Harapan Gus Ipul

"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," kata Elen Setiadi.

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.

"Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, Bahkan ada dibawah itu seperti di Jawa Tengah," katanya.

Sementara  UMSP  Sumsel yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumsel ada tiga sektor  yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

BACA JUGA:5 Mobil Bekas Tahun Muda Ini Layak Jadi Kendaraan Kamu, Pajak Tahunan Hanya Rp1 Jutaan

BACA JUGA:PGN Perkuat Peran Agregator Gas, Fokus Serap Pasokan Gas dari Lapangan Baru untuk Masa Depan Energi

Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

"Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.737.424. Menurutnya ditetapkan tiga sektor disesuaikan dengan karakteristik disini yang dominan tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," katanya.

Elen Setiadi mengungkapkan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut telah melewati proses sesuai peraturan perundang-undangan, yang juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang di dalamnya terdiri dari unsur Akademisi, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Pemerintah. 

Kategori :