Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ini Kata Pj Bupati Asmar Wijaya

Kamis 12-12-2024,08:55 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejari OKI musnahkan sejumlah barang bukti narkotika, Sejata Api, Senjata Tajam, Pakaian, serta barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang terlarang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH menjelaskan, bahwa bukti barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama periode Agustus hingga Desember 2024.

Proses hukum terhadap barang-barang ini telah selesai, sehingga langkah pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:Pemkab OKI Bekali Gen Z Skill Digital dan Edukasi Hindari Jerat Judol

BACA JUGA:Terowongan ‘Hijau’ di IKN: Jalur Aman Satwa Sepanjang 80,77 Meter

"Hari ini kita musnahkan 31 berkas perkara Narkotika terdiri dari Sabu-Sabu sebanyak 150 bungkus/paket kecil.

Dengan berat total sebanyak 52.35 Gram, Extacy 170 butir (31.02 gram).

2 berkas perkara berupa Senjata Api sebanyak 2 pucuk dan 7 butir amunisi aktif dan 2 butir selongsong.

20 berkas perkara Senjata Tajam dengan jumlah 23 senjata tajam jenis pisau/parang, dan 18 berbas perkara berupa pakaian dan lain-lain," ungkap Hendri.

BACA JUGA:Dialog dengan Anggota Dapil V, Warga OKU Minta Dibuatkan Bronjong

BACA JUGA:CEK KKS! Intip 10 Daerah yang Terima Dana BPNT Sembako Rp 400rb Per 13 Desember 2024

Untuk barang bukti Narkotika, pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet.

Barang bukti senjata api dan senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, serta untuk barang bukti pakaian, dan lainnya dengan cara dibakar.

Hendri menjelaskan, bahwa dengan pemusnahan ini, diharapkan barang-barang bukti yang telah memiliki hukum tetap tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

Kategori :