Selangkah Lagi! Muchendi - Supriyanto Pimpin Kabupaten OKI Hingga 5 Tahun Mendatang

Jumat 13-12-2024,18:24 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sebelumnya, KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan Kunjungi Kantor Camat Babat Toman

BACA JUGA:Dengan Viral Mahasiswa Koas Dianiaya Saat Piket Jaga, Dekan Fakultas Angkat Bicara

Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember, sementara penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan pada KPU ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Untuk Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1%.

Di kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1 persen.

Sementara selisih perolehan suara antar calon di Pilkada OKI sendiri mencapai 12 persen.

BACA JUGA:Ramah Tamah dengan ASN Purna Bhakti, Sekda H Trisko Defriyasa: Insya Allah Pengabdian Bapak Ibu akan Dikenang

BACA JUGA:Cianjur Rela Dimekarkan, 14 Kecamatannya Siap Gabung Calon Kabupaten Baru

‘’Kita telah melakukan rapat pleno rekapitulasi peroleh an suara calon bupati dan calon wakil bupati," kata Irsan.

Untuk pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Muri, advokat Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dari MPD Law Firm, membenarkan jika Pilkada OKI tanpa ada gugatan di MK.

"Terhitung sejak keputusan KPU OKI tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 05 Desember 2024 pukul 01.20 WIB.

BACA JUGA:12 Tahun Menunggu Laos Akhirnya Dapat Poin dari Indonesia di Piala AFF 2024

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Naik Rp17.000, UBS dan Galeri 24?

Maka berdasar UU Pilkada dan Peraturan MK batas waktu pengajuan sengketa di MK telah berakhir per tanggal 11 Desember 2024 pukul 01.20 WIB," ujar Mualimin yang akrab disapa Cak Apenk ini, Kamis 12 Desember 2024.

Kategori :