Rilis Terbaru MenPAN RB! Inilah Perubahan Aturan Dalam Seleksi PPPK 2024

Sabtu 14-12-2024,17:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - MenPAN RB Rini Widyantini menargetkan penuntasan nasib tenaga honorer selesai di bulan Desember 2024.

Hal ini mengacu pada amanat dalam UU ASN 2023 yang kini tengah dijadikan sebagai patokan dalam penuntasan tenaga honorer.

MenPAN RB memutuskan penataan tenaga honorer ini ditempuh melalui seleksi PPPK 2024.

Alhasil, di tahun ini seleksi PPPK hanya terbuka untuk tenaga honorer dan aturan yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Bersiap Tinggalkan Jawa Timur! 13 Kabupaten Kota Ini Bentuk Provinsi Baru Bernama Jawa Selatan, Benarkah?

BACA JUGA:WEEKEND SERU! 7 Hal Ini Bisa Jadi Kegiatan Produktif Dalam Habiskan Waktu Libur di Akhir Pekan

Di tahun ini, pendaftaran PPPK terbagi menjadi 2 tahap yang masing-masing telah dibagi berdasarkan kategori khusus.

Tahap pertama terbuka untuk pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga honorer database BKN.

Sementara untuk tahap 2 terbuka untuk non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun dan alumni PPG.

Bahkan, tahun ini kelulusan peserta tidak lagi ditentukan berdasarkan nilai passing grade melainkan dengan skala prioritas.

BACA JUGA:6 Fakta Menarik Tentang Film HARRY POTTER yang Akan di Produksi Jadi Series, Potterhead Merapat!

BACA JUGA:Liburan NATARU di Malang Bareng Keluarga Besar? Siapa Takut, 3 Waterpark Ini Bisa Jadi Referensi!

Adapun urutan prioritas pengangkatan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas

2. Eks THK II

Kategori :