MUDIK LEBARAN 2025! Ini Aturan Ganjil Genap Tol Tangerang - Merak dan Tol Cikupa

Ilustrasi aturan ganjil genap di Tol Tangerang - Merak dan Tol Cikupa-pixabay-
PALPRES.COM - Jelang Lebaran 2025, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten bakal menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi tol Tangerang - Merak.
Kebijakan ini diberlakukan terutama bagi pemudik yang akan menuju Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten.
Pemberlakuan aturan ini untuk mengatur kelancaran arus mudik dan menghindari kemacetan yang parah di sekitar area pelabuhan.
Sistem ganjil genap bakal berlaku pada periode 27 hingga 30 Maret 2025, dan seluruh pemudik diharapkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.5 Magnitudo Baru Saja Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Atletico Madrid 2-4 Barcelona - Bangkit di Babak Kedua, Ferran Torres Cetak 2 Gol untuk Blaugrana
Aturan ganjil genap ini akan berlaku khusus bagi kendaraan yang melewati Tol Tangerang-Merak, dengan ketentuan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang berlaku pada tanggal tertentu akan diarahkan untuk melewati jalur arteri.
Tujuannya untuk meratakan distribusi volume kendaraan dan memastikan arus lalu lintas tetap lancar menuju pelabuhan.
Penerapan sistem ganjil genap tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang.
Sebab itulah, para pemudik yang berencana melintasi jalan tol ini perlu memastikan nomor polisi kendaraan mereka sesuai dengan tanggal yang ditetapkan agar tidak terhalang atau dialihkan ke jalur arteri.
BACA JUGA:ABK Kapal Jukung Ditemukan Tim SAR Gabungan, Hanyut 3 Km di Sungai Komering OKI
BACA JUGA:DPD PDI Perjuangan Sumsel Bagikan 4.000 Paket Takjil, Dilakukan di 4 Titik
Delaying System di Rest Area dan Gerbang Tol
Selain sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Banten juga akan menerapkan kebijakan delaying system di beberapa rest area dan gerbang tol sepanjang jalur Tol Tangerang-Merak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: