Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

Senin 16-12-2024,22:15 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo


3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba mendengarkan tuntutan yang diajukan JPU.-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

Terdakwa Riduan juga dituntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 milia.

Apabila tidak mengembalikan, diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu untuk Terdakwa Harbal Fijar, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. 

“Terdakwa Harbal Fijar tidak dikenakan uang pengganti, karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta,” tegas JPU.

BACA JUGA:MIRIS! Megaproyek Rp2,5 Triliun di Jawa Barat Jadi Ajang Korupsi Anak Buah SBY

BACA JUGA:WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi

Terdakwa ajukan nota pembelaan

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, ketiga terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.

Diketahui, sebelumnya JPU dalam dakwaan memaparkan modusl yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, Terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net dalam kasus itu, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka

BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Pada sekitar Januari 2019 sampai dengan Desember 2023, para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.

Anggaran Dana Desa / Kelurahan

Kemudian JPU dalam dakwaannya, memaparkan bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Kategori :