Dugaan korupsi tersebut, menurut JPU, dilakukan para terdakwa pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 - 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa / Kelurahan.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Perbuatan para terdakwa, lanjut JPU, menimbulkan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024,
Sehingga atas perbuatan para terdakwa, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 25 miliar lebih.