PALPRES.COM - Saat berbicara mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah, pasti banyak masyarakat yang mengira ada di daerah-daerah terpencil dan terluar di pelosok negeri.
Sayangnya, fakta terbaru mungkin bisa menjadi kabar yang mengejutkan, dimana UMK terendah di Indonesia bukan berasal dari daerah pelosok, melainkan di kawasn padat penduduk Pulau Jawa.
Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meresmikan kebijakan bersejarah mengenai kenaikan UMP 2025 sebesa 6,5 persen melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2025.
Langkah fenomenal ini tentu menandai babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk membawa dampak perubahan dalam penyesuaian UMK di Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pelayanan Publik di OKI Masuk Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi
BACA JUGA:Ruas Tol 7 Daerah Ini Batasi Angkutan Barang saat Nataru, Sumsel Termasuk?
Adanya kenaikan sebesar 6,5 persen, maka penambahan UMP provinsi ini adalah sebesar Rp132.401.
Tidak bisa dipungkiri bahwa UMK seringkali menjadi tolak ukur tingkat kesejahteraan serta daya beli masyarakat.
Namun faktanya, ada lima kota di Provinsi Jawa Tengah yang justru memiliki besaran UMK terendah.
Dilansir dari jateng.bps.go.id, dengan skema UMP 2024 dan kenaikan UMP 6,5 persen, segini besaran UMK terendah se Indonesia tahun 2025:
BACA JUGA:Anggota Komisi VI DPR RI Soroti Peran Kilang Pertamina Plaju dalam Ketahanan Energi Nasional
BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rakor dan Evaluasi Realisasi Penerimaan PAD 2024
1. UMK Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.090.577
2. UMK Kabupaten Wonogiri sebesar Rp2.100.970
3. UMK Kabupaten Sragen sebesar Rp2.101.970