BACA JUGA:Dukung Net Zero Emission, Pertamina Hulu Indonesia Raih Capaian Dekarbonisasi Diatas Target
BACA JUGA:Ternyata Karena Alasan Tak Bisa Teriak Menjadi Modus Utama Riben Pelaku Cabul ABG Bisu Palembang
Adapun daerah yang disebut Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Lalj ada Tiga daerah di antaranya tak disetujui perwakilan pengusaha yang menjadi anggota dewan pengupahan, yakni UMSK Palembang, Muba dan Banyuasin.
"Pengusaha tidak memberi tanda tangan hasil pembahasan dewan pengupahan di tiga daerah, secara hukum seharusnya tetap mengikuti rekomendasi dewan pengupahan," jelasnya.
BACA JUGA:Nasabah BCA Sekayu Korban Bandit Pecah Kaca, Ini Himbauan Kapolres Muba
BACA JUGA:Inilah Kronologi Lengkap Buruh Rongsokan yang Cabuli ABG Bisu Palembang
"Karena mayoritas unsur anggota di dewan pengupahan sudah sepakat, jadi tidak harus mengikuti unsur yang paling sedikit (pengusaha). Kan secara regulasi UMSK berdasarkan hasil kesepakatan dan hasil itu sudah dibuat dengan voting," pungkasnya.