JANGAN LANGGAR! Ini Aturan dan Syarat Teknis Penggunaan Sepeda Listrik

Kamis 19-12-2024,14:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES, COM - Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Permenhub tersebut mengatur tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, khususnya terkait sepeda listrik.

Bukan itu saja, Permenhub ini juga mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perhatian bersepeda listrik, diantaranya:

Persyaratan Teknis Sepeda Listrik

BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian 19 Desember 2024, Antam, UBS dan Galeri 24 Bergejolak

BACA JUGA:Selamat Tinggal Asam Urut! Berikut 5 Obat Alami Untuk Mengatasinya

1. Lampu Utama

Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama yang berfungsi dengan baik.

2. Alat Pemantul Cahaya (Reflector)

Wajib memiliki reflector di bagian belakang, serta di sisi kiri dan kanan sepeda.

BACA JUGA:Anjlok, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Tembus Rp1.505.000 per Gram

BACA JUGA:BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani

3. Sistem Rem

Rem harus berfungsi dengan baik untuk memastikan keselamatan.

4. Klakson atau Bel

Kategori :