Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Penerbangan Pesawat Super Jet Jakarta- Lubuk Linggau
BACA JUGA:Inilah Kronologi Lengkap Buruh Rongsokan yang Cabuli ABG Bisu Palembang
5. Batas Kecepatan
Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Persyaratan Pengguna
- Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
BACA JUGA:Nasabah BCA Sekayu Korban Bandit Pecah Kaca, Ini Himbauan Kapolres Muba
- Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.
- Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
Area Operasional
BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?
- Lajur Khusus: Sepeda listrik sebaiknya digunakan di lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
- Kawasan Tertentu: Penggunaan diperbolehkan di area pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya.
- Trotoar: Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai, namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.