Status ASN Gaji Honorer! Inilah Ungkapan Kekecewaan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi ungkapan kekecewaan eks honorer usai diangkat PPPK paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Walaupun telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, namun banyak eks tenaga honorer yang mengaku kecewa.
Ya, alasannya karena informasi mengenai gaji yang mereka terima di sejumlah daerah masih belum ada kejelasan.
Bahkan, ada yang menilai aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu sangat aneh.
Mantan honorer di salah satu daerah kaget melihat besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang bakal diterimanya.
BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Pengajian Akbar Isra Miraj di Kecamatan Sungai Lilin
BACA JUGA:Belajar dari Gempa 4,4 Magnitudo di OKI Dini Hari Tadi: Ini Panduan Hadapi Guncangan Susulan
Semula dirinya menduga gaji yang diterima minimal separuh dari PPPK Penuh Waktu alias full time.
“Saya pikir gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari PPPK full waktu, eh ternyata jauh banget,” tulis seorang honorer yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, Minggu 4 Desember 2025.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu masuk dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Lahat Siap Jadi Sentra Perikanan Sumatera, Bupati Fokus Kembangkan Kemandirian Benih Ikan
Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima gaji sesuai aturan yang ditetapkan.
Aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam Keputusannya, Menteri PANRB tidak menggunakan istilah gaji, melainkan menggunakan istilah “upah” untuk penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
