PALPRES.COM- Imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 ikut berimbas pada kenaikan tarif listrik PLN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif listrik menjadi salah satu komponen yang terkena imbas kenaikan PPN 12 persen.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.
BACA JUGA:HOREE! PLN Akan Beri Diskon 50 Persen Untuk Tarif Listrik Bukan Januari-Februari 2025
Lantas, golongan listrik berapa yang terkena kenaikan PPN 12 persen?
Dikatakan Darmawan, golongan listrik yang terkena kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025 adalah yang memiliki daya 3.500 VA hingga 6.600 VA karena masuk dalam golongan barang dan jasa mewah.
Sementara untuk rumah tangga pemilik daya 450-2.200 VA tidak dikenakan PPN 12 persen.
Bahkan pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 VA.
Diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," ucap Darmawan.
Darmawan pun menjelaskan terkait mekanisme pemberian diskon tarif sebesar 50% tersebut.