Iming-iming menawarkan solusi yang cepat dan mudah dalam mendapatkan pinjaman menjadi sederet alasan pinjol banyak diminati.
BACA JUGA:Kantor OJK Resmi Beroperasi di Bangka Belitung, Memperkuat Pengawasan Sektor Keuangan Daerah
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 7 Kebiasaan Debt Collector Menagih Debitur Tidak Sesuai Aturan OJK
Hanya saja, pinjol yang beroperasi saat ini juga selaras dengan semakin maraknya pinjol-pinjol ilegal yang kegiatannya justru membuat masyarakat merugi.
Perlu diingat, jika pinjol ilegal biasanya mengimingi proses pinjaman yang cepat bahkan tanpa agunan.
Namun karena iming-iming menggiurkan tersebut justru membuat masyarakat menjadi terjebak karena merasakan kerugian.
Selain itu, pinjol ilegal juga kerap menentukan bunga pinjaman yang sangat besar, dengan begitu peminjam akan kesulitan membayar hutang.
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol yang Legal dan Resmi Terdaftar di OJK Tahun 2024
Parahnya lagi, peminjam akan merasakan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal.
Karena pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam.
Tak ayal hal tersebut berujung pada banyaknya korban karena peminjam memilih untuk bunuh diri.
Kondisi tersebut yang akhirnya membuat nama pinjol menjadi negatif akibat perbuatan perusahaan pinjaman online yang tak resmi.
BACA JUGA:Imbas PPN 12 Persen, Tarif Listrik PLN juga Bakal Naik Tahun 2025, Ini Daftar Golongannya
BACA JUGA:Telkomsel Siapkan Layanan Terbaik, Sambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Area Sumatera
Sehingga disarankan masyarakat perlu ekstra waspada saat memilih perusahaan pinjaman online yang legal.