Pinjol Kini Berubah Menjadi Pindar, OJK Berikan Penjelasan!

Kamis 19-12-2024,19:00 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Dengan tujuan agar tidak terjerumus dengan pinjol ilegal yang masih beroperasi.

Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, masyarakat harus tahu lebih dulu ciri-cirinya. 

Untuk mengetahui pindar atau pinjol legal yang mengantongi izin dari OJK, berikut cara mengeceknya.

BACA JUGA:Sigap! Pemkot Lubuk Linggau Antisipasi Kenaikan Harga Sembako Jelang Nataru 2024-2025

BACA JUGA:BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani

1.Akses laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2.Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)

3.Klik Fintech yang berada di kanan bawah

4.Nantinya, laman ini akan menampilkan daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

 

Kategori :