Dengan tujuan agar tidak terjerumus dengan pinjol ilegal yang masih beroperasi.
Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, masyarakat harus tahu lebih dulu ciri-cirinya.
Untuk mengetahui pindar atau pinjol legal yang mengantongi izin dari OJK, berikut cara mengeceknya.
BACA JUGA:Sigap! Pemkot Lubuk Linggau Antisipasi Kenaikan Harga Sembako Jelang Nataru 2024-2025
BACA JUGA:BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani
1.Akses laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2.Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
3.Klik Fintech yang berada di kanan bawah
4.Nantinya, laman ini akan menampilkan daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.