PALPRES.COM - MenPAN RB resmi mencoret golongan tenaga honorer ini dari pengengkatan PPPK 2024 dan tidak akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ya, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK 2024 dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
MenPAN RB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.
Bukan itu saja, MenPAN RB menegaskan bahwa penataan tenaga honorer akan segera diselesaikan lantaran sudah menjadi fokus dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih.
BACA JUGA:Mobil SUV yang Irit Bahan Bakar dengan Harga 200 Jutaan dan Pajak Rendah
BACA JUGA:Dengan Kamera yang Luar Biasa Cangih Samsung Galaxy A9+ Cocok Buat Kamu Para Betina
Penataan tenaga honorer akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK yang resmi dibuka oleh Pemerintah.
Nantinya, tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi pengangkatan PPPK akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun demikian, ternyata ada sejumlah golongan tenaga honorer yang resmi dicoret dari pengangkatan PPPK oleh MenPAN RB.
Lantas, golongan tenaga honorer apa saja yang resmi dicoret dari pengangkatan PPPK oleh MenPAN RB?
BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru 2025 Seru di Hotel THE 1O1 Palembang, Usung Tema Carnival, Cek Promo Menariknya!
Berdasarkan kebijakan dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25, ada dua golongan tenaga honorer yang resmi dicoret dari pengangkatan PPPK.
Berikut ini dua golongan tenaga honorer yang resmi dicoret dari pengangkatan PPPK oleh MenPAN RB:
1. Golongan tenaga honorer yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan maupun satu jenis jabatan PPPK