PALPRES.COM- Banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa biaya iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku ditahun 2025 apabila kelas rawat inap dihapus.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menerapkan system Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan system kelas 1,2 dan 3.
Dengan penerapan aturan baru ini, iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kenaikan ditahun 2025.
Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Daftar Akun Mobile JKN Untuk Akses Layanan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
Dalam Perpres tersebut penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan jaminan Kesehatan terbaru berlaku pada 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Adapun skema perhitungan iuran bagi peserta jaminan Kesehatan dibagi dalam 6 aspek.
Pertama, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat Agar Masyarakat Terima BPJS Kesehatan KIS PBI Pada 2025 Mendatang!
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.