Operasi pertama pada 15 September 2024 di Dusun Sungai Beruang, dengan barang bukti 2,042.5 gram sabu dan 70 strip pil Happy Five. Sementara dalam operasi kedua, petugas menggagalkan penyelundupan 4,163.9 gram sabu pada 19 Desember 2024 di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam.
BACA JUGA:BRAVO! Polda Sumsel Berhasil Ungkap 851 Kasus Narkoba di Semester I 2024, Selamatkan 2,2 Juta Jiwa
BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Iwan Setiawan, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan ini.