PALPRES.COM - Agar nasib tenaga honorer terselamatkan, MenPAN Rini Widyantini membuat aturan baru ini agar semua non ASN diangkat jadi PPPK.
Ya, Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pengangkatan PPPK sebagai upaya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023.
MenPAN RB juga menegaskan bahwa penataan tenaga honorer akan segera diselesaikan lantaran sudah menjadi salah atu fokus dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih.
Sedangkan penataan tenaga honorer yang merupakan amanat UU ASN 2023 ini diselesaikan melalui mekanisme tes seleksi pengangkatan PPPK.
BACA JUGA:Info Terbaru! Inilah Calon Provinsi Baru di Pulau Kalimantan, 5 Kabupaten Siap Bergabung
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 4.1 Magnitudo Guncang Tilamuta Gorontalo, Cek Kedalaman dan Episentrumnya
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer bakal diangkat menjadi PPPK jika berada di peringkat terbaik pada seleksi.
Bukan itu saja, tenaga honorer juga bakal diangkat menjadi PPPK jika memenuhi kebutuhan formasi PPPK.
Lantas, bagaimana dengan tenaga honorer yang telah lulus seleksi, tapi tidak memenuhi kebutuhan formasi PPPK?
Demi menyelamatkan nasib tenaga honorer, Rini Widyantini selaku MenPAN RB kemudian mengeluarkan surat edaran dengan Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
BACA JUGA:Inilah 3 Daerah Penghasil Jeruk Nipis Terbanyak di Bogor, Nomor 1 Mungkin Daerah Kamu?
BACA JUGA:Sri Mulyani Bocorkan Besaran Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut surat edaran tersebut, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi, namu tidak memenuhi kebutuhan formasi diusahakan tetap akan diangkat menjadi PPPK.
Akan tetapi, tenaga honorer ini akan diusahakan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time.
Berdasarkan keterangan MenPAN RB, jika jumlah pelamar yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.