Daftar Lengkap! Nama 55 Produk Kosmetika Berbahaya, Hasil Rilis Resmi BPOM RI

Rabu 25-12-2024,11:12 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

PALPRES.COM - Badan Pengurus Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menemukan dan merilis daftar 55 produk kosmetik yang dianggap berbahaya.

Diketahui bahwa 55 produk kosmetik ini mengandung bahan yang dapat merusak ginjal sehingga dilarang perdarannya.

Daftar lengkap yang resmi dirilis BPOM RI tersebut berdasarkan dari hasil pengujian dan pemantauan selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. 

Rincian 55 produk kosmetik tersebut terdiri dari:

  • 14 produk kosmetik impor
  • 6 produk kosmetik yang berasal dari Industri Kosmetik yang memproduksi dan mengedarkannya
  • 35 produk kosmetik berdasarkan kontrak produksi

BACA JUGA:PENTING BANGET! Kamu Harus Tahu, 7 Penyebab Badanmu Terasa Sakit Semua Ketika Bangun Tidur

BACA JUGA:Libur Nataru Telah Tiba, Coba 7 Minuman Herbal Ini Ampuh Atasi Mabuk Perjalanan

Dengan demikian, sesuai dengan temuan ini, selain rilisan resmi, Kepala BPOM Taruna Ikrar juga telah mengambil tindakan. 

Antara lain dengan menghentikan produksi kosmetik tersebut serta mencabut izin edar produk.

Lantas apa saja nama dari 55 produk kosmetik tersebut?

Berikut daftar lengkapnya dibawah ini:

BACA JUGA:Selain Daun Katu, Ini Tanaman yang Bisa Memperlancar Asi

BACA JUGA:Jangan Dianggap Remeh! Ini Manfaat Olahan Daun Salam dan Bawang Bombay

Daftar 14 Kosmetik Impor Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang Di Pasaran Online 

1. CASANDRA Eye Brow Pencil (Brown) 

  • Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya: Timbal 

2. LA MEI LA Eye Shadow O1 

  • Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya: Pewarna Merah K3 

3. LA MEI LA Eye Shadow 03 

  • Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya: Pewarna Merah K3 

4. MILA Color Fresh Lemon 10 Colors 

  • Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya: Pewarna Merah K1O dan timbal 

5. PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 - #O2 

  • Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya: Pewarna merah K3 dan pewarna merah K1O 
Kategori :