Kebijakan Baru! 6 Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025 yang Kamu Wajib Tahu

Rabu 25-12-2024,13:54 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:4 Alasan yang Membuat Motor Honda Beat Jadi Idaman Kaum Hawa, Selain Irit BBM Bodi Juga Ramping!

BACA JUGA:Identik Mobil Keluarga! Toyota Kijang Innova Reborn 2025, Bakal Hadir Dengan Desain Lebih Modern dan Menggoda

Berikut adalah rincian 6 kriteria PIP 2025 dilansir dari channel Youtube@Medi Tutorial, yaitu:

 1. Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Dokumen yang wajib untuk dimiliki calon penerima adalah KIP. 

Selain itu wajib memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau KIP, akan terdaftar sebagai penerima. 

BACA JUGA:Perbedaan Mobil Toyota Agya vs Daihatsu Ayla yang Serupa Tapi Tak Sama, Terutama Soal Harga!

BACA JUGA:Mana yang Lebih Keren, iPad Vs Tablet, Yuk Cek 5 Perbedaannya!

2. Dari Keluarga Tidak Mampu 

Informasi penting bagi calon khususnya bagi peserta didik yang belum mempunyai KIP bisa mengusulkan bantuan melalui pihak sekolah masing-masing. 

Dokumen persyaratan yang wajib dimiliki berupa bukti bahwa keluarga peserta tergolong tidak mampu, seperti surat keterangan tifak mampu dari desa atau kelurahan.

4. Berprestasi

BACA JUGA:5 Merek HP yang Terkenal dan Awet di Kalangan Konsumen Indonesia, Ada iPhone Tetapi Vivo Tidak Termasuk!

BACA JUGA:Mana yang Lebih Nendang, Yamaha Aerox Alpha Vs Honda Vario 160? Yuk Disimak!

Kesempatan emas untuk siswa SD, SMP dan SMA Sederajat dalam bentuk b prestasi akademik maupun non-akademik. 

Contoh kegiatan seperti olahraga, seni, atau kompetisi lainnya di tingkat lokal hingga nasional, dapat menjadi kriteria penerima PIP.

Kategori :