5. Dari Wilayah 3T
Berikutnya untuk kategori Pelajar yang berdomisili di wilayah 3T, yaitu Terdepan, Terluar, dan Tertinggal akan diprioritaskan untuk program ini.
Kebijakan pemerintah memberikan fasilitas pendidikan yang layak untuk siswa SD, SMP dan SMA Sederajat melalui PIP.
6. Memiliki Kondisi Khusus
Kriteria prioritas diberikan kepada Anak-anak yang terkena dampak musibah.
Bagi yang terkena dampak bencana kehilangan orang tua, kebakaran rumah, atau bencana alam (banjir, longsor, dll.), akan mendapat perhatian khusus sebagai penerima PIP tahun 2025.
BACA JUGA:7 Wisata Hits di Bogor Bareng Keluarga Tercinta, Murah Cuma Modal Bensin Aja, Yuk dicek!
Dokumen persyaratan seperti surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan dam rekening Simpanan Pelajar (SimPel) wajib dimiliki.
Besaran Bantuan yang di Dapatkan
Adapun besaran bantuan yang didapat tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Tergantung pada jenjang pendidikan yang dimiliki oleh siswa atau siswi penerima bantuan.
BACA JUGA:PESUGIHAN KUDA GONJRENG! Datangkan Kekayaan melimpah Berujung Kutukan Mematikan, Intip Faktanya