PALPRES.COM - Terdapat kampung adat di Kuta Ciamis yang menerapkan atura unik, mulai dari larangan bangun rumah tembok hingga tidak boleh memakai emas.
Ya, jika berkunjung ke kampung unik ini, suasana pedesaan khas Ciamis yang sarat akan kearifan lokalnya tentu tidak main-main.
Sayangnya, tidak semua orang akan kuat dengan aturan unik tersebut, terutama jika berkunjung ke Hutan Keramat Luweung Gede, persyaratannya bikin geleng-geleng kepala.
Penasaran? Kampung adat Kuta ini bisa ditemukan di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau sekitar 43 kilometer dari pusat kota Ciamis.
BACA JUGA:Masih Stagnan, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 26 Desember 2024
BACA JUGA:Lepas dari Jawa Barat! 9 Kabupaten Ini Boyong 79 Kecamatan Bentuk Provinsi Baru, Ini Daftarnya
Lantas, mengapa tidak boleh membangun rumah tembok dan memakai perhiasan emas?
Sebetulnya, larangan ini lantaran keduanya sarat akan kemewahan, namun ranah berlakunya berbeda, jika rmah tembok dilarang di Kampung Adat Kuta secara keseluruhan.
Sedangkan larangan memakai emas yakni salah satu syarat memasuki hutan keramat, yang berlaku bagi warga setempat maupun pengunjung.
Dimana alternatif dari rumah tembok yakni hunian mereka diseragamkan berbentuk kotak dengan bahan kayu dan beratap rumbia atau ijuk.
BACA JUGA:Potensi Hujan Ringan hingga Lebat Mengguyur Wilayah Sumsel Hari Ini 26 Desember 2024
BACA JUGA:3 Objek Wisata Paling Populer di Kabupaten Musi Rawas Sumsel
Sebenarnya tidak hanya rumah, bahkan penggunaan semen dan lainnya untuk menembok sumur juga tidak boleh dilakukan.
Untuk wilayah kampung, wilayahnya ternyata cukup luas yakni 185,195 hektare apalagi dengan kepadatan penduduknya yang cukup rendah.
Uniknya, walaupun luas penduduk yang meninggal dunia tidak boleh dikuburkan disana, tetapi harus diluar kampung adat Kuta.