Pinjaman Kredit Macet Bertahun-tahun Tidak Pernah Ditagih Bank, Kok Bisa?

Kamis 26-12-2024,11:27 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Bila kalian pernah mengalami kasus serupa yakni kredit macet bertahun-tahun namun tidak pernah ditagih Bank, kok bisa begitu?

Perlu kalian ketahui bilamana memiliki pinjaman KUR di bawah 100 juta sudah dijelaskan bahwa pinjaman KUR di bawah 100 juta itu tanpa jaminan dan tanpa anggunan.

Adapun bank misalnya meminta BPKB ataupun surat-surat dokumen lainnya itu bank hanya pegangan saja.

Tapi tidak ada pengikatan dengan hak tanggung notaris, maka pinjaman dengan jumlah itu walaupun macet 4 tahun.

BACA JUGA:6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo, KUR UMKM Tidak Termasuk!

BACA JUGA:Apakah Kamu Termasuk? Begini Cara Mengetahui Apakah Mendapatkan Hapus Kredit Macet dari Pemerintah

Makanya bank tidak bisa melelang jaminan tersebut sehingga tidak ditagih karena tidak bisa dilelang.

Nah, lalu kenapa tiba-tiba ditagih? ada beberapa kemungkinan, kenapa tiba-tiba ditagih?

1.  Karena sekarang mungkin sudah masuk Desember di akhir tahun 2024

Biasany bank akan tutup buku maka setiap kolekktor di bank-bank itu selalu gencar di akhir tahun untuk mendatangi debitur macet.

BACA JUGA:Inilah Kriteria yang Berhak Dapat Penghapusan Kredit Macet UMKM Oleh Pemerintah

BACA JUGA:Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

2. Bisa saja ada oknum Bank tertentu sengaja tidak menagih selama 4 tahun.

Itu dilakukan agar bunganya imenumpuk, 4 tahun pasti ada denda dan bunga berjalan.

Selama 4 tahun itu dan setelah 4 tahun dengan bunganya itu menumpuk maka dia mulai menagih dengan jumlah bunga-bunga dan dendanya dan bisa saja oknum itu mengancam dengan bisa melelang atau harus dijual di jaminan.

Kategori :