SEGERA BERLAKU! Tarif Baru Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Segini Besarannya

Jumat 27-12-2024,13:28 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BENGKULU, PALPRES.COM  – Tarif baru tol Bengkulu - Taba Penanjung segera berlaku.

Penerapan tarif Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung itu, menyusul telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024 tentang penyesuaian tarif ruas tol tersebut.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, seperti dikutip di laman Website Hutama Karya, menjelaskan bahwa perihal pemberlakuan tarif baru Tol Bengkulu – Taba Penanjung sudah pihaknya sosialisasikan di sejumlah kanal komunikasi.

Mulai dari media online, spanduk, dan baliho di sepanjang jalan tol. 

BACA JUGA:Hari Natal 2024, Volume Lalu Lintas Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera Naik 43 Persen, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:Inilah Jalan Tol Terindah di Jawa Timur, Pangkas Waktu Hingga 30 Menit, Sayangnya Hal Ini Terjadi

Gelar Focus Group Discussion

Pihaknya juga, menurut Adjib, menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa 17 Desember lalu.

Hadir sejumlah pihak terkait dan pemangku kepentingan dalam FGD tersebut.

FGD tersebut, menurut Adjib , membahas secara komprehensif rencana penerapan tarif baru Tol Bengkulu – Taba Penanjung.

BACA JUGA:LIBUR NATARU 2025! 5 Ruas Jalan Tol Ini Dibuka Fungsional, Salah Satunya di Daerah Kamu?

BACA JUGA:H-1 Natal, 129.004 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera, Terbanyak di Ruas Ini

Selain itu, FGD juga menampuing  masukan dari sejumlah pihak.

Sehingga, penerapan tarif baru Tol Bengkulu – Taba Penanjung, tetap mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Organda dukung tarif baru

Terpisah, Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tarmizi, memberikan dukungan terhadap kenaikan tarif baru Tol Bengkulu – Taba Penanjung tersebut. 

BACA JUGA:4 Tawaran Raksasa Eropa Ditolak Zinedine Zidane Demi Kembali Jadi Manajer di Klub Lama

Kategori :