Seperti diketahui, MenPAN RB Rini Widyantini telah berjanji akan menyelesaikan penataan tenaga non ASN di akhir tahun 2024 hingga awal Januari 2025.
BACA JUGA:UNIK! Pesantren Metal di Cilacap Ini Dihuni Mantan Preman Jawa Tengah
BACA JUGA:PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!
Sehingga bisa dipastikan honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 di lingkungan pemerintah daerah tidak mendapatkan perpanjangan kontrak di tahun 2025.
Hal ini didasarkan pada UU ASN tahun 2023 dimana anggaran APBN dan dana BOS tidak diperbolehkan untuk membayar gaji tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali menjelaskan bahwa tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan bisa melamar formasi seleksi PPPK 2024, maka bisa mengikuti seleksi di tahun berikutnya.
"Seleksi PPPK tidak berhenti di 2024, akan berlanjut hingga tahun mendatang," ungkap Mardani.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Disahkan! Tenaga Honorer Kategori Ini Sulit Diangkat Jadi PPPK 2024
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang 3 Januari 2025 Meroket, Termurah Capai Rp821.500
Menurut PemenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, salah satu persyaratan untuk melamar PPPK yakni harus memenuhi kualifikasi masa kerja, sebagai berikut:
- Jabatan pelaksana paling singkat 2 tahun
- Jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama paling singkat 2 tahun
- Jabatan jenjang ahli muda paling singkat 3 tahun
BACA JUGA:SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!
BACA JUGA:CATAT! Mulai Hari Ini Berlaku Tarif Baru di Tol Bengkulu – Taba Penanjung, Cek Besarannya
Sehingga, jika honorer belum memenuhi masa kerja minimal 2 tahun maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.