Meskipun nantinya tidak ada perpanjangan kontrak honorer di tahun 2025, Mardani juga menjelaskan bahwa tidak ada upaya pemecatan atau pemberhentian honorer dari aktivitas pekerjaan yang telah digeluti.
Nantinya, aturan kerja dan kontrak yang telah disepakati akan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan dan aturan di masing-masing instansi atau tempat bekerja.
"Tidak ada pemecatan honorer, bisa tetap kerja dan tunggu sampai minimal 2 tahun baru ikut seleksi PPPK," tukasnya.