Pemerintah Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Minggu 05-01-2025,05:27 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Maman menjelaskan untuk program hapus tagih sudah mengantongi restu dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

BACA JUGA:6 Jenis Debitur yang Bakal di Hapus Kredit Macetnya Oleh Prabowo, KUR UMKM Tidak Termasuk!

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Pemkot Palembang Larang Pelaku UMKM Menyediakan Kantong Plastik

Untuk penghapusan piutang ditegaskan Maman tidak akan membuat pihak bank menjadi rugi.

Hal tersebut disebabkan daftar yang diajukan tersebut sudah masuk kategori hapus buku.

Pemerintah memiliki target untuk proses hapus tagih sudah harus rampung pada pekan depan.

Rencananya untuk peluncuran program dijadwalkan pada pekan kedua Januari.

BACA JUGA:Lion Parcel Permudah UMKM Palembang, Turunkan Ongkos Kirim Paket Antarkota ke Seluruh Sumatera

BACA JUGA:Program KUR BRI, Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Dan acara tersebut akan dihadiri oleh Presiden Prabowo yang akan menyerahkan penghapusan utang untuk 3.000 nasabah UMKM

Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan memperkuat akses pembiayaan yang berlaku bagi pelaku UMKM.

Caranya dengan melalui beragam skema termasuk juga koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” jelasnya.

BACA JUGA:Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ulang Tahun, Berlaku Februari 2025

BACA JUGA:ASYIK! Ada Wacana Libur Sekolah 1 Bulan Full Selama Ramadhan 2025, Ini Kata Menteri Agama

Informasi sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kategori :