Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang.
Antara lain pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan.
Serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".