Pemerintah Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun

Minggu 05-01-2025,05:27 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang.

Antara lain pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan.

Serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Kategori :