Tindakan untuk menutup pasar hewan yang sudah terpapar virus dan disinfeksi menjadi upaya yang mendesak dengan tujuan menekan penyebaran PMK.
BACA JUGA:BPDPKS dan Aspekpir Indonesia Bantu Petani Sawit Melalui Budidaya Sapi Pola Siska di Sumsel
BACA JUGA:OKI Luncurkan Beras Kajang, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Petani Lokal
“Pemerintah daerah juga harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” katanya.
Selain itu juga untuk mengantisipasi merebaknya kasus PMK sangat penting melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu menjadi penting karena terkait untuk menjaga populasi ternak serta keberlanjutan usaha peternakan.
Kementan juga menegaskan agar peternak untuk segera melaporkan kasus PMK atau penyakit lainnya.
BACA JUGA:Menko Zulkifli Hasan Tegaskan Tahun 2025 Tidak Ada Impor Pangan, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Gaji Rp10 Juta Perbulan! Kementan Buka Penerimaan Petani Milenial 2024 Ini Cara Daftarnya
Laporan bisa dilakukan melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional.
Dengan begitu penanganan kasus juga bisa dilakukan lebih cepat.
Selain itu bisa juga melaporkan kasus dugaan PMK dengan menghubungi layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah.
Para peternak juga bisa menggunakan layanan hotline WhatsApp yang disediakan pemerintah di nomor 0811-1182-7889.
BACA JUGA:Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025
“Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit,” ungkapnya.