5 Hal Yang Bisa Dilakukan Untuk Mendapat Bansos PKH Tahap 1 2025 Ini!

Selasa 07-01-2025,16:04 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:RESMI! DTKS Diganti Menjadi DTSE, Bagaimana Nasib Penerima PKH BPNT 2025?

1.DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. 

Di Kementrian Sosial data ini dikelola oleh Pusdatin. 

BACA JUGA:9 Hal yang Membuat Bantuan KIP KULIAH di Cabut, Catat Ya Jangan Di Skip!

BACA JUGA:CATAT YA! Cara Dapat BLT PIP Kuliah Lewat Kartu KIP Sebesar Rp 12 Juta Per semester Melalui Jalur Mandiri

Sejak April 2021, Kemensos menjadikan DTKS sebagai basis data dari semua bantuan yang mereka miliki. 

Sederhananya, setiap mereka yang akan mendapatkan bantuan dari Kemensos, haruslah yang berasal dari DTKS. 

2.PKH (Program Keluarga Harapan) adalah Bantuan Bersyarat

PKH merupakan program non tunai bersyarat. Bantuan ini berbeda sekali dengan bantuan lainnya yang ada.  

BACA JUGA:KEREN! Intip 7 Tipe Mobil Suzuki Terbaik Pas Dipakai diperkotaan, Harga Murah Desain Imut

BACA JUGA:Hobi Main Game Dengan Vibes Nyaman? 4 Tablet Ini Bisa Jadi Rekomendasi Kamu!

Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut. 

Pada pertemuan itu mereka akan diberikan pemberdayaan atau lebih dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningatan Kapasitas Keluarga). 

Kategori :