Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
BACA JUGA:Sambut Kunjungan Komisi VIII, Kakanwil Optimis Kualitas Penyelenggaraan Haji Makin Meningkat
BACA JUGA:81 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji Tahap II, Kakanwil Kemenag Sumsel Jamin Transparansi
Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota.
Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU dan 17.680 jemaah haji khusus
Menag Beri Apresiasi DPR
Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR.
BACA JUGA:81 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji Tahap II, Kakanwil Kemenag Sumsel Jamin Transparansi
Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang Menag.
Menurutnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal.
BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang mengobsesikan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinkan.
BACA JUGA:Bertemu di Masjidil Haram, Menag RI dan Menhaj Arab Saudi Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
“Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” sebut Menag.
“Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambungnya.
Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34.