Hanya saja penindakan yang dilakukan Kemkomdigi tidak cukup karena harus dibarengi dengan peran semua pihak.
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Termasuk pengawasan orang tua yang sangat penting dalam aktivitas digital anak-anak.
Sehingga peran orang tua perlu lebih aktif lagi seperti memeriksa jenis game yang dimainkan anak-anak.
Serta memastikan jika gim tersebut diperuntukkan sesuai umur dengan tujuan agar terhindar dari ancaman paparan konten yang terkait judol.
“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” jelasnya.
BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun Bakal Disalurkan Pemerintah Pada 2025 Ini, Simak Apa Saja Jenisnya!
BACA JUGA:Bonus dari Kemensos! 3 Bansos Tunai dan Non Tunai Ini Siap Disalurkan di Awal Tahun 2025
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital.
Serta melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.