43 Ribu Konten Judol Berhasil Ditindak Kemkomdigi di Awal Januari 2025

Selasa 07-01-2025,18:23 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Hanya saja penindakan yang dilakukan Kemkomdigi tidak cukup karena harus dibarengi dengan peran semua pihak.

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Termasuk pengawasan orang tua yang sangat penting dalam aktivitas digital anak-anak.

Sehingga peran orang tua perlu lebih aktif lagi seperti memeriksa jenis game yang dimainkan anak-anak.

Serta memastikan jika gim tersebut diperuntukkan sesuai umur dengan tujuan agar terhindar dari ancaman paparan konten yang terkait judol.

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” jelasnya.

BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun Bakal Disalurkan Pemerintah Pada 2025 Ini, Simak Apa Saja Jenisnya!

BACA JUGA:Bonus dari Kemensos! 3 Bansos Tunai dan Non Tunai Ini Siap Disalurkan di Awal Tahun 2025

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital.

Serta melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.

 

Kategori :