Sebagai informasi untuk manfaat pensiun yang diterima yakni sejumlah uang dan besarannya akan dibayar setiap bulan kepada peserta yang sudah masuk usia pensiun.
BACA JUGA:Bank Mandiri Taspen Gelar Program Mantapreneur Naik Kelas, Bantu Pensiunan Jadi Wirausaha
BACA JUGA:6 Golongan Pensiunan PNS Ini Dapat Tunjangan Suami Istri Lebih Rp400.000, Kamu Termasuk?
Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimum Rp300 ribu per bulan.
Sedangkan manfaat pensiun paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya, bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Dalam aturan juga disebut pekerja yang tetap dipekerjakan ketika sudah masuk usia pensiun maka pekerja yang menjadi peserta bisa menentukan untuk menerima manfaat pensiun.
BACA JUGA:Investasi Masa Tua, DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik untuk Pensiunan
BACA JUGA: Diluar Dugaan! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan 4a, 4b, dan 4d, Mana Paling Tinggi?
Terutama saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja.
Dalam PP tersebut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, ataupun pensiun orang tua.
Batas usia pensiun yang diperpanjang tersebut diharapkan bisa memberikan kesempatan para pekerja dalam menyiapkan tabungan sebelum pensiun.
Gaji pensiunan PNS yang dicairkan pada 1 Januari 2025
Gaji pensiunan PNS bulan Januari 2025 segera cair, segini nominal tertinggi yang akan diterima golongan 3c.
Seperti diketahui, pensiunan PNS telah resmi mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen di tahun 2024.
Aturan terkait dengan tabel gaji pensiunan PNS yang telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen, tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.