PENTING! Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun

Rabu 08-01-2025,05:01 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Jadi, gaji pensiunan PNS yang diterima bulan Januari 2025 juga akan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA:Capai 20 Juta Jam Kerja Selamat, Medco E&P Gelar South Sumatera Region Berbagi

BACA JUGA:Tanggal Merah! Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair 1 Januari 2025?

Sesuai aturan di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut tabel gaji pensiunan PNS yang akan cair pada 1 Januari 2025:

Golongan 1

- Golongan 1a Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan 1b Rp1.748.100 - Rp2.077.300

BACA JUGA:PHE ONWJ Bagikan 1.500 Sepatu Bagi Pelajar SD dan SMP di Indramayu

BACA JUGA:SKK Migas Jalankan Fungsi Pengawasan dengan Kunker ke Pertamina Hulu Mahakam

- Golongan 1c Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan 1d Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan 2

- Golongan 2a Rp1.748.100 - Rp2.833.900

BACA JUGA:AWAS KETAGIHAN! Inilah Kuliner Lezat Khas Magelang Jawa Tengah

BACA JUGA:Kado Istimewa! 3 Tunjangan Pensiunan PNS Ini Cair Sekaligus Gaji pada 1 Januari 2025

- Golongan 2b Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Kategori :