Jadi, gaji pensiunan PNS yang diterima bulan Januari 2025 juga akan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Capai 20 Juta Jam Kerja Selamat, Medco E&P Gelar South Sumatera Region Berbagi
BACA JUGA:Tanggal Merah! Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair 1 Januari 2025?
Sesuai aturan di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut tabel gaji pensiunan PNS yang akan cair pada 1 Januari 2025:
Golongan 1
- Golongan 1a Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan 1b Rp1.748.100 - Rp2.077.300
BACA JUGA:PHE ONWJ Bagikan 1.500 Sepatu Bagi Pelajar SD dan SMP di Indramayu
BACA JUGA:SKK Migas Jalankan Fungsi Pengawasan dengan Kunker ke Pertamina Hulu Mahakam
- Golongan 1c Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan 1d Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan 2
- Golongan 2a Rp1.748.100 - Rp2.833.900
BACA JUGA:AWAS KETAGIHAN! Inilah Kuliner Lezat Khas Magelang Jawa Tengah
BACA JUGA:Kado Istimewa! 3 Tunjangan Pensiunan PNS Ini Cair Sekaligus Gaji pada 1 Januari 2025
- Golongan 2b Rp1.748.100 - Rp2.953.800