Tenaga Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024 Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Ini Penjelasannya

Kamis 09-01-2025,14:59 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Gaji honorer sebelumnya tercatat antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta, dan gaji PPPK paruh waktu diperkirakan lebih rendah dari angka itu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Tebaru BUMN Pertamina PTC 2025 Untuk Semua Jurusan

BACA JUGA:Termahal di Jawa Barat, Biaya Pendidikan di Pondok Pesantren Ini Bayar Pakai Dollar

Namun demikian, PPPK paruh waktu tetap akan menerima tunjangan tambahan, seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Kesehatan.

Dengan adanya kebijakan PPPK paruh waktu ini, honorer yang gagal lolos seleksi tetap mempunyai kesempatan untuk diangkkat menjadi Pegawai pemerintah dengan status ASN.

Meskipun jam kerja dan beban kerja lebih ringan, PPPK paruh waktu mempunyai kesempatan untuk bekerja di sektor lain, membuka peluang tambahan untuk pendapatan.

Kesimpulannya, pemerintah terus berusaha memberikan kesempatan bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN meski ada perbedaan dalam jam kerja dan gaji.

Kategori :