Tenaga Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024 Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Ini Penjelasannya
Ilustrasi honorer gagal seleksi CPNS 2024 tidak dapat kenaikan gaji-PALPRES.COM-
PALPRES.COM - Pemerintah telah memberikan penjelasan terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi CPNS 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Goronyalo, Rifli Katili menyampaikan, bahwa honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 tidak akan mendapatkan kenaikan gaji.
Bahkam, non ASN ini juga tidak dapat langsung beralih ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Menurut Rifli, pemerintah pusah sedang mengkaji nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah mengingat UU Nomor 20 Tahun 2023 hanya mengakui dua jenis pegawai pemerintah yakni PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Usai Ditetapkan Jadi Bupati Muba Terpilih, Toha Segera Realisasikan Janji Politik Paling Prioritas
BACA JUGA:Mobil Listrik Hatchback Nio Firefly Siap Gebrak Pasar Otomotif Global, Termasuk di Indonesia!
Sebagai bagian dari kebijakan nasional, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah di Indonesia.
Salah satu poin utama yang dibahas merupakan keberadaan lebih dari 2 juta honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Rifli juga menjelaskan, Kemendagri dan Kemenpan RB mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan alih status tenaga honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Di Provinsi Gorontalo, ada sekitar 2.662 honorer yang tercatat yang sebagian besar sudah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, sedangkan sisanya akan ikut seleksi PPPK 2025.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 9 Januari 2025, Antam, UBS dan Galeri 24 Stabil
Akan tetapi, honorer yang gagal lolos seleksi CPNS 2024 ada kabar baik, dimana mereka yang terdata akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu jika tidak lolos menjadi PPPK penuh waktu.
Status PPPK penuh waktu diberikan kepada honorer yang lulus seleksi dan memenuhi peringkat serta kuota, dengan gaji dan tunjangan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: