"Tentunya Hari ini kami melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Mataram atas nama tersangka IWAS," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polda NTB, Kamis (9/1/2024).
BACA JUGA:12 Bunga Berdasarkan Zodiak, Dari Cancer Sampai Dengan Gemini, Yuk Dicek Kamu Nomer Berapa!
BACA JUGA:Dua Klub Top Ditolak Amad Diallo Demi Perpanjang Kontrak Bersama Manchester United
"Tentunya Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," tambahnya.
Lalu Ivan juga melanjutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB dan pihak lapas untuk memastikan sarana-prasarana di lapas ramah bagi penyandang disabilitas seperti IWAS.
"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," imbuhnya.