Undang-undang yang mengatur pengalokasian dana antara pusat dan daerah membatasi pengeluaran belanja pegawai hanya 30 persen dari anggaran daerah.
BACA JUGA:Berusia 141 Tahun, Begini Kondisi Pondok Pesantren Tertua di Kendal
BACA JUGA:Sri Mulyani Bocorkan Besaran Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Paruh Waktu 2025
Sebab itulah, DPR berencana untuk merevisi peraturan ini agar memungkinkan pengalokasian dana yang lebih besar untuk mengatasi masalah tenaga honorer.
Secara keseluruhan, revisi undang-undang yang diajukan DPR bertujuan untuk menciptakan sistem pengangkatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Adanya perubahan ini, diharapkan masalah tenaga honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun bisa terselesaikan di tahun 2025 dan memberikan kepastian status bagi mereka yang sudah lama mengabdi.