TOK! Kejari Tetapkan Oknum Kadisnakertrans Sumsel dan Stafnya Tersangka, Ini Pertimbangannya

Sabtu 11-01-2025,12:45 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Kini Bebas Bersyarat Atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Di dalam ruangan tersebut ditemukan barang bukti, berupa uang tunai sebanyak Rp39.200.000 di bawah meja kerja oknum Kadisnakertrans.

Kemudian uang tunai Rp4.400.000 dalam tas pribadi milik oknum Kadisnakertrans Sumsel, uang Dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 Dolar dan 1 Dolar Dingapura di dalam mobil yang tepatnya di bawah jok mobil.

Selanjutnya diamankan juga alat komunikasi, beserta dokumen- dokumen terkait.

"Bahwa selanjutnya kita kembali melakukan penelusuran dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp50.000, dengan total Rp50.000.000 di dalam amplop sebanyak 117  lembar," ungkapnya.

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:KEREN! Uang Dugaan Korupsi LRT Sebesar Rp 22,5 M Sudah Diserahkan Ke Kejari Palembang, 4 Tersangka Diamankan

Amplop tersebut dinomori masing-masing berisi Rp1. 000.000, Logam Mulia sebanyak 50 gram gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda 2 keping dan 25 dua.

Bahkan juga  beberapa perhiasan berharga di dalam rumah mewah milik DM yang berada di daerah Talang Jambi. 

Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.600.000 beserta Logam Mulia, dengan total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200. 000.000.

Juga ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, 1 buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

OTT perintah Kajati Sumsel 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menerangkan, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H.

"Jadi OTT yang dilakukan Kejari Palembang berdasarkan perintah Bapak Kajati Sumsel," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Kategori :