TOK! Kejari Tetapkan Oknum Kadisnakertrans Sumsel dan Stafnya Tersangka, Ini Pertimbangannya

Sabtu 11-01-2025,12:45 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Sulis Utomo

Sehingga pada Kamis 9 Januari 2025, Kajati Sumsel mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:MIRIS! Megaproyek Rp2,5 Triliun di Jawa Barat Jadi Ajang Korupsi Anak Buah SBY

Pertemuan itu berlangsung di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul18.30 WIB.

Selanjutnya, Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT dan operasionalnya diserahkan kepada Kejari Palembang mengingat Kejati Sumsel sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara- Perkara "Big Fish".

"Bapak Kajati Sumsel memerintahkan OTT kepada para tersangka, dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan," akunya.

Kemudian Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini hingga ditetapkan 2 tersangka tersebut.

 

Kategori :