Termasuk Rudenim Syumaisi Arab Saudi, untuk perolehan izin keluar dan penyelesaian tuntutan administrasi.
BACA JUGA:Selesai Jalani Hukuman, 199 WNI Bermasalah Ini Dideportasi dari Malaysia
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia Selamatkan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Selama proses pemulangan, para WNI didampingi oleh staf KJRI Jeddah.
Ketibaan WNI di Soekarno Hatta difasiliitasi oleh K/L terkait, yaitu KP2MI, KKP Kemenkes, Bea Cukai Kemenkeu, Imigrasi Bandara.
Lalu, olresta Bandara, Otoritas Bandara, dan Angkasa Pura.
Perlindungan pekerja migran
BACA JUGA:Penyelundupan 17 WNI dan 24 WNA ke Malaysia Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya
BACA JUGA:Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan
Turut hadir menjemput ke-211 WNI dimaksud, Wakil Menteri Kementerian P2MI
Upaya pemulangan para WNI yang dideportasi tersebut, sebagai wujud langkah-langkah konkret Pemerintah RI dalam memberikan palayanan dan pelindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran Indonesia.
Terkait hal tersebut, pihak Kemlu mengimbau kepada para WNI dan pekerja migran agar dapat berangkat bekerja keluar negeri sesuai prosedur resmi.
Selain itu selama di luar negeri, diimbau untuk selalu menghormati serta menaati segala peraturan yang berlaku di negara setempat.
BACA JUGA:Puluhan WNI Jalani Hukuman di Kamboja, Ini yang Dilakukan Kedubes RI
BACA JUGA:Kapal Penangkap Ikan Diawaki 11 ABK WNI Tenggelam di Perairan Pulau Jeju Korsel, Begini Kondisinya
Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, dikutip dari Website Kemlu RI, kemlu.go.id, sepanjang 2024, Kemlu bebaskan 25 WNI terancam hukuman mati.
Para WNI yang dibebaskan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga per Juli 2024 tersebut, baik yang divonis bebas murni dari ancaman hukuman mati, maupun turun hukuman penjara