Deportasi Massal: 211 WNI Pulang dari Arab Saudi, Ini Alasannya

Minggu 12-01-2025,11:34 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Pekerja Imigran Indonesia Bermasalah (PMI-B) tersebut mayoritas berada di Malaysia.

BACA JUGA:2 WNI Korban TPPO Diselamatkan dari Jeratan Online Scamming di Myanmar, Begini Kondisinya

BACA JUGA:12 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya

Jumlah tersebut meningkat dari dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. 

Saat ini, Pemerintah RI tengah menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.

Terkait hal itu, pada 2024 Kemlu telah menetapkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024.

Keputusan Kemlu tersebit mengenai Pedoman Pendampingan WNI.

BACA JUGA:85 WNI Masih Berada di Lebanon, 14 WNI Kembali Dievakuasi ke Tanah Air

BACA JUGA:Lebanon Siaga 1, 40 WNI dan 1 WNA Dievakuasi ke Tanah Air, Seperti Ini Kondisinya

Khususnya yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.

 

Kategori :