3 BLT Siap Dibagikan Pemerintah Pada 2025, Masyarakat Kategori Ini Bisa Dapat! Intip Kriterianya

Minggu 12-01-2025,14:56 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Pencairan BLT BBM kemungkinan besar masih akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dengan syarat yang hampir sama seperti untuk BPNT, yakni membawa e-KTP dan Kartu Keluarga.

Untuk keperluan pencairan, dokumen tersebut akan diminta dalam bentuk asli dan fotokopi, yang nantinya akan diproses oleh pihak PT Pos.

Cara Untuk Mendapatkannya

BACA JUGA:5 Syarat Untuk Dapat Bansos PKH Pada 2025 Beserta Besaran yang Diterima, Data Tidak Lagi Pakai DTKS Tapi DTSE

BACA JUGA:RESMI! DTKS Diganti Menjadi DTSE, Bagaimana Nasib Penerima PKH BPNT 2025?

Di tahun 2025, masyarakat Indonesia berkesempatan mendapatkan tambahan penghasilan melalui berbagai jenis BLT tunai yang disiapkan oleh pemerintah.

Program-program seperti BPNT, Kartu Prakerja, dan BLT BBM memberikan harapan baru, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan finansial.

Pastikan untuk mengikuti setiap tahapan pendaftaran dan memenuhi syarat yang ditetapkan agar bisa menerima manfaat dari program-program tersebut.

Selalu periksa informasi terbaru mengenai pencairan BLT melalui saluran resmi untuk memastikan kamu tidak ketinggalan kesempatan.

BACA JUGA:PERHATIAN! Kebijakan Baru Kemensos, Ada Wacana Untuk Mengganti KPM PKH Lebih Dari 9 Tahun, Intip Faktanya

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! Kemensos Kembali Salurkan Bansos YAPI Pada 2025, Jumlah Anak Yatim Piatu Penerima Jadi 270.000Rb

Sumber Data Baru

Adapun untuk daftar penerima akan memakai sumber data baru yaitu DTSE (Data Terbaru Sosial Ekonomi).

Ini merupakan data hasil Regsosek yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada 2023 lalu.

Jadi tentunya penerima BLT akan menghadirkan nama-nama baru dari yang sudah ada.

BACA JUGA:7 Kriteria Penerima Bansos Dari Kemensos Pada 2025 Sudah Rilis, Buruan Dicek Siapa Tahu Kamu Masuk!

BACA JUGA:Masuk DTKS Kemensos Tapi Tidak Terima Bansos? Tenang, Ini Cara Mengatasi dan Beberapa Penyebabnya!

Untuk itu, kita tunggu surat resminya.

Kategori :