- Inspektur Jenderal IB dapat tunjangan sebesar Rp 20.695.000
- Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal dapat tunjangan sebesar Rp 29.085.000
- Wakapolri mendapatkan tunjangan sebesar Rp 34.902.000.
- Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500.