Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi Terbaru Tahun 2025, Dari Terkecil Hingga Terbesar

Minggu 12-01-2025,19:16 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Berikut ini rincian gaji dan tunjangan secara lengkap anggota polisi di tahun 2025.

Gaji anggota polisi telah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas PP nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Polri.

Disamping gaji, ada juga tunjangan yang didapatkan anggota polisi sesuai dengan PP nomor 103 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Polri. 

Lantas, berapa rincian gaji dan tunjangan anggota polisi di Indonesia tahun 2025? 

BACA JUGA:Tenaga Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024 Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Lolos CPNS 2024! Segini Gaji Lulusan SMA Hingga S1 yang Disetujui Sri Mulyani

Untuk tingkatan terendah seperti golongan 1 Tamtama, yakni. 

- Bhayangkara Dua perolehan gaji sebesar Rp Rp 1.775.000 sampai Rp 2.741.300

- Bhayangkara Satu memperoleh gaji sebesar Rp 1.830.000 hingga Rp 2.827.000

- Bhayangkara Kepala perolehan gaji sebesar Rp 1.887.000 hingga Rp 2.915.000

BACA JUGA:Gaji PPPK Penuh Waktu 2025, Tenaga Honorer Lolos Seleksi Tahap 1 dan 2 Wajib Tahu!

BACA JUGA:Cair Januari 2025, Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok PNS, Segini Nominalnya

- Ajun Brigadir Polisi Dua perolehan gaji sebesar Rp 1.946.000 hingga Rp 3.006.600

- Ajun Brigadir Polisi Satu perolehan gaji sebesar Rp 2.007.000 hingga Rp 3.100.700

- Ajun Brigadir Polisi perolehan gaji sebesar Rp 2.070.000 hingga Rp 3.197.000

Kategori :