PALPRES.COM- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) ikut mendukung pemerintah memberantas judi online (judol).
Caranya dengan melalui penerapan berbagai strategi mitigasi risiko.
Hal itu sebagai bentuk komitmen BSI untuk memperkuat penerapan syariah compliance yang selaras dengan prinsip Maqashid Syariah/tujuan-tujuan syariah dalam menjalankan sistem dan operasionalnya.
SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar mengatakan dukungan BSI dalam pemberantasan judi online sejalan dengan syariah compliance.
BACA JUGA:BYOND by BSI Catatkan 15 Juta Transaksi, Ini 3 Fitur yang Banyak Diminati Pengguna!
BACA JUGA:Antusiasme Tinggi! Belum Sebulan Jumlah Pendaftar Talenta Wirausaha BSI Sudah Tembus 1.300 Orang
Kepatuhan tersebut berlandaskan prinsip Maqashid Syariah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Untuk itu, BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPA) Perjudian.
Hal itu berdasarkan lima pilar utama Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
BACA JUGA:Pendaftar Tabungan Haji di BSI Meningkat, 40 Persen Daftar Lewat BSI Mobile dan BYOND
“BSI secara aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, BSI secara aktif melakukan penelusuran situs yang terindikasi menggunakan rekening BSI untuk TPA Perjudian.
BSI lewat SuperApps BYOND by BSI saat itu sudah dilengkapi dengan fraud detection system (FDS).