PALPRES.COM - Jika gagal diangkat menjadi PPPK penuh waktu, honorer akan diberi kesempatan menjadi ASN dengan diangkat PPPK paruh waktu.
Ya, tenaga honorer yang dinyatakan lolos PPPK 2024 tahap 1, maka didorong untuk segera mengurus Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sedangkan bagi yang gagal, akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.
Akan tetapi, kapan akan dilakukan dan berapa gaji PPPK paruh waktu?
BACA JUGA:APES! Honorer Kategori Ini Diblacklist dan Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Alasannya
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.7 Magnitudo Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, honorer harus dihapuskan pada tahun 2025.
Sebab itulah, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dianggap sebagai langkah ideal untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain menjadi PPPK paruh waktu, honorer pastinya akan menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Estimasi yang dibuat oleh KemenPAN RB menyebutkan, gaji terendah PPPK paruh waktu yakni sekitar Rp2.070.000 per bulan.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025, Benarkah Dana Bantuan PKH BPNT Juga Naik? KPM Wajib Simak!
Sementara untuk gaji tertinggi untuk PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp5.610.000 per bulan.
Diketahui, informasi ini belum final karena pemerintah belum menentukan secara resmi berapa gaji yang akan diterima pegawai paruh waktu.
Lantas, bagaimana dengan jam kerjanya?